Penguatan literasi juga dilakukan melalui Gerakan Genta Belis dan program membaca tiga bahasa di Kabupaten TTS yang melibatkan 10.000 siswa, sekaligus mencetak rekor MURI. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal direvisi agar lebih relevan dengan potensi lokal masing-masing wilayah. Seluruh kebijakan ini berbasis pada identifikasi kebutuhan nyata di lapangan dan disesuaikan secara cermat dengan kapasitas fiskal daerah.
Dalam bidang pengembangan kebudayaan, kemajuan juga sangat nyata. Jumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) meningkat dari 896 objek (2023) menjadi 989 objek (2024), dan mencapai 1.077 objek di tahun 2025. Penetapan Cagar Budaya tingkat provinsi bertambah dari 1 objek (2023) menjadi 19 objek (2024), lalu 10 objek baru di tahun 2025. Di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya naik dari 11 objek (2023) menjadi 19 objek (2024), dan bertambah 5 objek di tahun 2025.
Hingga 2024, sebanyak 425 Warisan Budaya Tak Benda
(WBTB) telah teregistrasi secara nasional, dengan total 37 karya budaya resmi ditetapkan — termasuk masing-masing 2 karya budaya baru pada 2023 dan 2024. Saat ini, 26 karya budaya lainnya sedang dalam proses penetapan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












