tv-beritakota.com, NGADA – Pemerintah Kabupaten Ngada resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai langkah penegakan regulasi dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pencabutan tersebut dilakukan oleh Bupati Ngada terhadap Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Langkah ini diambil setelah pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat (3), yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.
Selain itu, pencabutan juga didasarkan pada hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur NTT melalui surat resminya meminta agar dilakukan pengusulan kembali tiga nama calon Sekda, sebagai respons atas proses sebelumnya yang dinilai belum memenuhi prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












