Setelah kembali ke Sumba Timur, korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak sponsor yang diduga terlibat dalam proses perekrutannya. Korban bahkan bersama pamannya, Tata Leki, beberapa kali mendatangi rumah ERTN. Akan tetapi, menurut kronologi yang dihimpun penyidik, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian.
Jarak tempat tinggal korban menuju Kota Waingapu yang mencapai sekitar 100 kilometer, disertai kondisi perjalanan yang cukup sulit, turut menjadi kendala bagi korban untuk terus memperjuangkan haknya.
Perkara ini kembali mendapat perhatian pada akhir September 2025 setelah beredar informasi di media sosial mengenai penangkapan oleh polisi Diraja Malaysia terhadap seorang agen bernama Ester yang diduga menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara tidak sesuai prosedur.
Korban kemudian memberikan komentar pada unggahan akun Facebook Sumba TV dengan menyampaikan bahwa dirinya juga mengaku menjadi korban dan belum menerima seluruh upah selama bekerja.
Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, Elviyani disebut kembali menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan upaya untuk membayar kerugian yang dialaminya. Pada Oktober 2025, korban menerima transfer uang sebesar Rp5 juta melalui pihak yang disebut sebagai bagian dari jaringan Elviyani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













