tv-beritakota.com – Kepala bidang humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025) di Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan memberikan perlakuan khusus kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian.
Pernyataan ini menyusul kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke tahap II, baik barang bukti maupun tersangka, kepada Kejaksaan. Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri,” ungkap Kombes Pol. Henry.
Menurutnya, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa.
” Hal ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri” tegas Kabid Humas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












