tv-beritakota.com, KUPANG,– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menyerahkan dokumen E-Pas Kecil kepada nelayan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026).
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi kapal nelayan sekaligus membantu mereka memenuhi persyaratan untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penyerahan E-Pas Kecil tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengukuran kapal yang telah dilaksanakan KSOP Kelas III Kupang beberapa minggu sebelumnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat nelayan penerima manfaat.

Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa E-Pas Kecil merupakan dokumen penting yang memberikan legalitas hukum terhadap kapal nelayan sekaligus menjadi bukti kebangsaan kapal untuk berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














