tv-beritakota.com, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan 157 ballpress pakaian bekas ilegal ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses pelimpahan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tanggal 7 Maret 2026.
Dalam Tahap II, penyidik Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial EI dan V kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste.
Masing-masing ballpress memiliki berat sekitar 50 hingga 100 kilogram.
Selain itu, penyidik turut menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang hasil penyelundupan dari wilayah perbatasan menuju Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












