IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Santos Editor: Redaksi
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

tv-beritakota.com, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan 157 ballpress pakaian bekas ilegal ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Proses pelimpahan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tanggal 7 Maret 2026.

Dalam Tahap II, penyidik Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial EI dan V kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal asal Timor Leste.

Masing-masing ballpress memiliki berat sekitar 50 hingga 100 kilogram.

Selain itu, penyidik turut menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang hasil penyelundupan dari wilayah perbatasan menuju Kota Kupang.

Baca Juga :  Polda NTT Lakukan Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak, Dirreskrimum siap Ungkap Kebenaran