IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Soroti Pasal Pengampunan Koruptor, Firman Soebagyo: Koruptor Jangan Diberi Jalan Keluar Lewat Denda

Avatar photo
Firman Soebagyo menyampaikan pernyataan terkait penolakan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda dalam RUU Kejaksaan.

tv-beritakota.com, Jakarta – Wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme pembayaran denda yang disebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mendapat kritikan keras anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo.

Menurut Firman, praktik korupsi di Indonesia saat ini telah berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan sehingga membutuhkan langkah pemberantasan yang tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Ia menegaskan, perang melawan korupsi harus menjadi agenda nasional yang didukung seluruh elemen bangsa.

“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firman dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026).

Firman Soebagyo menyampaikan pernyataan terkait penolakan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda dalam RUU Kejaksaan.

Firman menilai Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, keberhasilan agenda tersebut tidak mungkin dicapai apabila hanya mengandalkan kepala negara seorang diri.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Militer, Dr. Muh. Asri Arief Resmi Jabat Aspidmil Kejati NTT