tv-beritakota.com, Jakarta – Wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme pembayaran denda yang disebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mendapat kritikan keras anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo.
Menurut Firman, praktik korupsi di Indonesia saat ini telah berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan sehingga membutuhkan langkah pemberantasan yang tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
Ia menegaskan, perang melawan korupsi harus menjadi agenda nasional yang didukung seluruh elemen bangsa.
“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firman dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026).
Firman menilai Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, keberhasilan agenda tersebut tidak mungkin dicapai apabila hanya mengandalkan kepala negara seorang diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












