Proses tersebut membutuhkan waktu karena peristiwa yang diselidiki terjadi pada 2016, sedangkan laporan polisi baru dibuat pada 2026. Rentang waktu tersebut menjadi tantangan dalam pengumpulan keterangan saksi, penelusuran barang bukti, serta pendalaman informasi untuk memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat, untuk menggali keterangan korban dan saksi. Penanganan juga mencakup pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Provinsi Bali, pemeriksaan pihak imigrasi di Provinsi Riau, serta pemeriksaan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.
Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk menyusun berkas perkara berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan penyerahan tersangka ERTN beserta barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Waingapu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













