file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Avatar photo
Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang menurut kronologi perkara diberikan sebagai bagian dari upaya pembayaran tunggakan upah, dengan perhitungan yang dikaitkan pada pembayaran selanjutnya dari agen Ester.

Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.

Penyidikan selanjutnya dikembangkan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan pemberangkatan korban. Dalam perkara terpisah, AA alias Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, penyidikan terhadap ERTN berlanjut hingga penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/20/VII/2026/Ditresppadanppo tanggal 31 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga Oktober 2026.

Baca Juga :  Jual di atas harga HET, Distributor beras, CV Sumber Cipta dapat teguran Polda NTT