file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Avatar photo
Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

“Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” kata Kombes Henry

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Juni 2016 ketika korban A.Y.T.I. alias Apri direkrut oleh tersangka A.A. di Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut, A.A. diduga bekerja sama dengan E.R.T.N., yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT dan berdomisili di Perumnas, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Korban kemudian dibawa ke rumah E.R.T.N. dan diinapkan selama satu malam. Keesokan harinya, korban dibelikan tiket perjalanan dan diantar hingga ke Bandara Waingapu untuk diberangkatkan menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga :  Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Beri Deadline 10 Desember 2025 kepada Pemda Sumba Timur