
“Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” kata Kombes Henry
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Juni 2016 ketika korban A.Y.T.I. alias Apri direkrut oleh tersangka A.A. di Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut, A.A. diduga bekerja sama dengan E.R.T.N., yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT dan berdomisili di Perumnas, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Korban kemudian dibawa ke rumah E.R.T.N. dan diinapkan selama satu malam. Keesokan harinya, korban dibelikan tiket perjalanan dan diantar hingga ke Bandara Waingapu untuk diberangkatkan menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













