Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal, penipuan pekerjaan, eksploitasi, atau dugaan perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Polda NTT menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka ERTN selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan sesuai tahapan peradilan pidana.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













