tv-beritakota.com, Kupang, NTT – Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Perkara dugaan tindak pidana fidusia tersebut melibatkan 45 debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang dengan total kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.
Penyidikan perkara ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan. Salah satu tersangka yang ditetapkan polisi diketahui merupakan pegawai PT Summit Oto Finance.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, polisi mengusut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor oleh 45 debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.
Pengalihan kendaraan tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Bahkan, penyidik menduga rangkaian perbuatan itu telah direncanakan sejak awal, sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan dengan perusahaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













