tv-beritakota.com, TTS – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih terus bergulir.
Hingga kini, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) belum menetapkan tersangka karena penyidik masih memfokuskan proses penyelidikan kuota sapi pada pengumpulan fakta hukum dan kelengkapan alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan perkara ini ditangani oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT yang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota sapi di Kabupaten TTS.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta hukum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
