Hukum  

Kejari TTS Geledah Kantor dan Rumah Kades Supul Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2021–2023

IMG 20251115 WA0019

tv-beritakota.com (TTS, NTT) – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menggeledah Kantor Desa Supul dan rumah Kepala Desa Supul, Dupsdesemsem Y. Betty, pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WITA.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Supul tahun anggaran 2021–2023.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor Print-01/N.3.11/Fd.2/11/2024 tanggal 29 Oktober 2025, yang dikuatkan oleh Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tanggal 07 November 2025.

Tim gabungan Kejari TTS terdiri dari: Kasi Intelijen Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.; Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agustina Kristina Dekuanan, S.H., M.H.; Jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejari TTS; bersama tiga personel TNI Kodim 1621/TTS turut mengamankan jalannya kegiatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang diduga terkait penyalahgunaan anggaran desa.

Exit mobile version