tv-beritakota.com, ENDE – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan di Kabupaten Ende memasuki fase penting.
Penyidik Satreskrim Polres Ende berhasil mengamankan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, Raden Rasman, M.Si.
Raden telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan bantuan 25 unit kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang dinilai patut dan wajar.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan program hibah langsung dalam negeri berupa pembangunan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
