Penyidik harus memastikan setiap fakta yang diperoleh didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Karena itu, seluruh rangkaian penyelidikan masih difokuskan pada pendalaman fakta-fakta hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.
Polda NTT Tegaskan Penanganan Profesional
Polda NTT memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
