tv-beritakota.com, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Polres Belu berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah jasad bayi ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu dan Tim URC Polda NTT yang melakukan penyelidikan secara intensif berbasis barang bukti, analisis ilmiah, serta penelusuran digital hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di Kota Kupang.
Kasus ini bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bendungan Haekrit setelah menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad seorang bayi yang dikuburkan secara tidak layak.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting yang kemudian menjadi titik terang dalam penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
