Hukum  

Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan

Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan ribuan bungkus rokok diduga ilegal di empat kabupaten.

tv-beritakota.com, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok yang tidak memiliki legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT.

Tim penyelidik kemudian bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko di empat kabupaten tersebut untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan perdagangan.

Operasi lapangan dipimpin oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Exit mobile version