Polda NTT juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(“/BK)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
