tv-beritakota.com – Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana oleh 4 (empat) orang tersangka, yakni GSB (24), SSN (27), ETT (19) dan SK (21) terhadap korban AP (27), diancam dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K.,M.Si mengungkapkan hal tersebut dalam rilis perkembangan kasus pembunihan berencana di depan lobi utama Mapolresta Kupang Kota, pada Senin (17/3) siang. Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K, Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K, Kasihumas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H,
Keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing, mulai dari merencanakan saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di Jalan Bintang Kelapa Lima, mengambil sebilah parang di daerah Sikumana yang kemudian digunakan untuk membunuh korban, dan sebagai eksekutor yang menebas korban menggunakan parang secara berulang kali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












