“Tiba di tkp, sekitar jam 01.00 dini hari, tersangka ETT dan korban buang air kecil, dan tersangka SSN menunggu di tepi jalan. Setelah itu tersangka GSB dan tersangka SK tiba, tersangka GSB langsung meminta tersangka SSN untuk memukul dan menjatuhkan korban. Setelah korban terjatuh, tersangka GSB langsung menebas tubuh korban menggunakan parang secara berulang kali di bagian tangan kanan, area tulang rusuk, paha, pantat, 3 jari tangan, dan juga di bagian leher korban. Tersangka SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor, dan kemudian meninggalkan korban di tkp,” beber Kapolresta Aldinan.
Keempat tersangka kemudian menuju ke pantai di daerah Oesapa, untuk membersihkan diri, pakaian dan juga parang yang berlumuran darah. Selanjutnya barang bukti berupa parang dan pakaian disembunyikan di kamar kos milik ETT.
Pada tanggal 8 Maret 2025 siang setelah mengetahui kasus itu sudah viral di media social, keempat tersangka kemudian melarikan diri, namun tidak memberitahukan tempat tujuan dari pelariannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












