IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus pembunuhan berencana Manulai II, 4 Tersangka diancam hukuman seumur Hidup

Avatar photo

“Tiba di tkp, sekitar jam 01.00 dini hari, tersangka ETT dan korban buang air kecil, dan tersangka SSN menunggu di tepi jalan. Setelah itu tersangka GSB dan tersangka SK tiba, tersangka GSB langsung meminta tersangka SSN untuk memukul dan menjatuhkan korban. Setelah korban terjatuh, tersangka GSB langsung menebas tubuh korban menggunakan parang secara berulang kali di bagian tangan kanan, area tulang rusuk, paha, pantat, 3 jari tangan, dan juga di bagian leher korban. Tersangka SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor, dan kemudian meninggalkan korban di tkp,” beber Kapolresta Aldinan.

Keempat tersangka kemudian menuju ke pantai di daerah Oesapa, untuk membersihkan diri, pakaian dan juga parang yang berlumuran darah. Selanjutnya barang bukti berupa parang dan pakaian disembunyikan di kamar kos milik ETT.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pada tanggal 8 Maret 2025 siang setelah mengetahui kasus itu sudah viral di media social, keempat tersangka kemudian melarikan diri, namun tidak memberitahukan tempat tujuan dari pelariannya.

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Ajak Masyarakat Bangun Sinergi bersama Pemerintah dukung Kamtibmas yang lebih baik.