tv-beritakota.com, Kupang – Sebanyak 1.401 jenazah pekerja migran dipulangkan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang periode 2017 hingga 2026.
Angka yang diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu menjadi alarm serius bagi Komisi XIII DPR RI, yang menilai persoalan pekerja migran ilegal di NTT belum dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum semata.
Berangkat dari fakta tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana TPPO harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengubah pola pikir masyarakat, memperkuat edukasi, serta membangun kolaborasi lintas lembaga agar masyarakat tidak lagi menjadi korban sindikat perdagangan orang.
Pernyataan itu disampaikan Andreas saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII berdialog dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian HAM untuk membahas persoalan TPPO dan kekerasan seksual yang masih menjadi tantangan besar di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












