tv-beritakota.com ( Kupang, NTT) – Transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum.
Menyadari hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (21/01/2026).
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di tingkat daerah.
Kapolresta Kupang Kota disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., didampingi para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kota Kupang.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, dengan fokus utama pada pembahasan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.
Di tengah dinamika perubahan regulasi nasional, koordinasi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat krusial untuk meminimalisasi kendala teknis yang berpotensi muncul di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












