tv-beritakota.com , KUPANG – Kasus produksi dan peredaran uang rupiah palsu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang kini memasuki tahap akhir penanganan.
Setelah melalui penyidikan intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin IPDA Adam Tupitu melakukan pelimpahan tahap II tersebut sebagai tanda bahwa perkara siap untuk disidangkan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kota Kupang.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu’ jelas AKP Jumpatua, Jumat (17/4/2026).
“Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada 20 Desember 2025,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












