IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus pembunuhan berencana Manulai II, 4 Tersangka diancam hukuman seumur Hidup

Avatar photo

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya satu buah handphone VIVO Y02 dan pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tersangka SSN, satu buah senjata tajam jenis parang atau kelewang beserta dengan sarung, pakaian milik keempat tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik tersangka GSB. (*/red)

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota dan PSMTI, Buka Puasa Bersama dan berbagi kasih dengan Jemaah Mushalla Al Faidah Oesapa