IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus pembunuhan berencana Manulai II, 4 Tersangka diancam hukuman seumur Hidup

Avatar photo

“Tersangka GSB dan SSN ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, pada tanggal 15 Maret 2025 dini hari, di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.

Sedangkan tersangka ETT dan SK telah terlebih dahulu ditangkap di Kota Kupang pada tanggal 10 Maret 2025 dini hari.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kombes Aldinan Manurung, menambah kan tersangka GSB dan SSN dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

“Terhadap tersangka ETT dan SK, dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,” sebut Kapolresta.

Baca Juga :  Polisi Amankan tiga Pelajar, terduga pencurian 4 unit sepeda motor