Keluarga korban, Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa pada 25 November 2025.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa di bawah pimpinan IPDA Afret Bire melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 354 Ayat (2), lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian, menguji kebenaran keterangan, serta melengkapi berkas perkara guna kepentingan persidangan,” jelas Kapolsek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












