IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Maulafa Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga Tewaskan AL

Avatar photo

Keluarga korban, Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa pada 25 November 2025.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa di bawah pimpinan IPDA Afret Bire melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 354 Ayat (2), lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian, menguji kebenaran keterangan, serta melengkapi berkas perkara guna kepentingan persidangan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di NTT. Polda NTT Operasi serentak kerahkan 878 Personel