tv-beritakota.com (Kupang) –Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AL, Senin pagi, 2 Februari 2026.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Apel Mapolsek Maulafa dan menghadirkan delapan orang tersangka.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Kasus ini bermula pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat itu, tersangka IM melihat korban AL tengah mendorong sepeda motor miliknya. Alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, IM bersama rekan-rekannya justru melakukan aksi main hakim sendiri dengan mengeroyok korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, AL dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












