tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Penyidik Polda NTT resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga dengan tersangka Mokris Lay alias MIL, oknum anggota DPRD Kota Kupang, kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka diserahkan penyidik Polda NTT kepada pihak Kejaksaan dalam kondisi sehat, bersama seluruh barang bukti perkara.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT tertanggal 2 November 2023, terkait dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/270/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025 dan SPDP Nomor: SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 25 April 2025.
Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTT menerbitkan surat Nomor: B-322/N.3.1/Etl.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












