Mantan Kapolres Pamekasan ini melanjutkan, Pamapta berperan sebagai unsur pelaksana operasional di bawah Kepala SPKT, yang bertugas langsung memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu, cepat, dan humanis.
Tugasnya meliputi penerimaan laporan masyarakat, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), pemberian pertolongan dan perlindungan, hingga penyelesaian perkara ringan.
“Pamapta juga memiliki peran penting dalam pengendalian operasional harian, serta koordinasi lintas fungsi dengan satuan lain yakni Reskrim, Lantas, Intelijen, Binmas, dan Samapta, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan menyeluruh,” sebut Kapolresta lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta memberikan beberapa penekanan kepada seluruh personel Pamapta, antara lain menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, merespons cepat setiap laporan masyarakat tanpa menunggu perintah.
Selain itu memberikan solusi dan rasa aman kepada masyarakat, membangun sinergi lintas fungsi antar satuan, dan memanfaatkan teknologi informasi secara bijak untuk mempercepat pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












