file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi

Avatar photo
IMG 20251120 WA0004

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Penyidikan dugaan korupsi proyek pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun 2019 dan 2021 kini memasuki fase penting.

Proyek bernilai lebih dari Rp 3 miliar itu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Rangkaian Pemeriksaan terus berlanjut. Pada Rabu, 12 November 2025, dua anggota tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) — Herald J. O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi — dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Keduanya hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proses pemeriksaan fisik dan administrasi proyek.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Kupang, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja,mengatakan Keterangan yang digali dari keduanya dianggap penting karena posisi mereka sebagai pihak yang mengetahui pekerjaan proyek.

Tidak hanya dua anggota tim, penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis F. Puu, Ketua PHO/FHO pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024