file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Dijerat Pasal Berlapis, Jaksa Beber Alasan Tahan Mokris Lay

Avatar photo
IMG 20260128 WA0034

tv-beritakota.com | Kupang, NTT – Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab tuntas.

Sebelumnya, sebagian masyarakat menilai Kejari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran.

Apalagi, setelah sebelumnya Polda NTT tidak melakukan penahanan meski status tersangka telah disematkan.

Namun, anggapan tersebut runtuh pada Rabu, 28 Januari 2026. Pada hari itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menahan Mokris Lay bertepatan dengan proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil maupun materil.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keputusan penahanan bukan diambil secara serampangan, melainkan berdasarkan analisa yuridis yang komprehensif dan berlapis.

Baca Juga :  50 Bidang Tanah milik terpidana kasus korupsi proyek NTT Fair, Linda Liudianto di Kupang Akhirnya Disita Kejari Kota Kupang