IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dijerat Pasal Berlapis, Jaksa Beber Alasan Tahan Mokris Lay

Avatar photo
IMG 20260128 WA0034

Pasal Kedua:

Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pasal Ketiga:

Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penahanan ini, Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus di hadapan hukum, sekalipun tersangka merupakan pejabat publik.

Proses hukum akan terus berjalan hingga perkara disidangkan di pengadilan.(**)

Baca Juga :  Kasus Bank NTT Riung Resmi Masuk Tahap Sidang, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada