Pasal Kedua:
Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal Ketiga:
Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penahanan ini, Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus di hadapan hukum, sekalipun tersangka merupakan pejabat publik.
Proses hukum akan terus berjalan hingga perkara disidangkan di pengadilan.(**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












