“Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum secara matang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Shirley.
Kajari menjelaskan, penahanan terhadap Mokris Lay merujuk pada ketentuan KUHAP lama maupun KUHP baru.
A. Berdasarkan KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)
1. Pasal 21 ayat (1)
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
2. Pasal 21 ayat (4) huruf a
Penahanan dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
B. Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)
1. Pasal 99 ayat (5)
Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
2. Pasal 100 ayat (5)
Tindak pidana yang dilakukan tersangka telah didukung dua alat bukti yang sah, sehingga perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











