3. Pasal 100 ayat (1)
Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, Kajari juga menyoroti Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, tersangka menyatakan tidak melakukan penelantaran terhadap istri dan anak.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, unsur-unsur penelantaran justru terbukti, sehingga perkara dinyatakan lengkap.
Fakta lain yang menguatkan penahanan adalah adanya surat permohonan penahanan Nomor: 001/SP-Penahanan/I/2026 yang diajukan oleh korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka.
Dalam surat tersebut, korban menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah maupun tempat tinggal, sehingga dinilai telah menelantarkan istri dan anak-anak
Atas perbuatannya, Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal Kesatu:
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












