tv-beritakota.com | Kupang, NTT – Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab tuntas.
Sebelumnya, sebagian masyarakat menilai Kejari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran.
Apalagi, setelah sebelumnya Polda NTT tidak melakukan penahanan meski status tersangka telah disematkan.
Namun, anggapan tersebut runtuh pada Rabu, 28 Januari 2026. Pada hari itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menahan Mokris Lay bertepatan dengan proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil maupun materil.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keputusan penahanan bukan diambil secara serampangan, melainkan berdasarkan analisa yuridis yang komprehensif dan berlapis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












