tv-beritakota.com ( Kupang, NTT) – Polemik penetapan pemenang Pekerjaan Subsidi Angkutan Laut Perintis Tahun Anggaran 2026 di Pangkalan Kupang akhirnya mendapat penegasan resmi.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan hingga penetapan pemenang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2025, I Gede Sukamaradhana (IGSM) adalah tidak sah dan ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., MHum, dalam jumpa pers pada Senin (12/1/2026), menyikapi polemik penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Trayek R26 dan R27 TA 2026.
Simon menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran administrasi, tindakan yang dilakukan IGS dalam proses pengadaan melalui e-purchasing via e-katalog tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal, maladministrasi, dan melampaui kewenangan,” tegas Simon.
Ia menegaskan bahwa IGSM secara administratif dan hukum telah diberhentikan sebagai PPK pada 15 Desember 2025, dan pada saat yang sama KSOP Kupang telah mengangkat PPK baru untuk Tahun Anggaran 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












