file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Mulai 1 Januari 2027, Penindakan ODOL Diberlakukan, BPTD Kupang Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Avatar photo
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.

Ia menegaskan, kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar harus melakukan penyesuaian agar kembali memenuhi persyaratan teknis.

Menurutnya, perubahan dimensi kendaraan dapat memengaruhi klasifikasi kendaraan dan kebutuhan ruang saat diangkut menggunakan kapal penyeberangan.

Sebagai contoh, kendaraan yang mengalami penambahan panjang dapat membutuhkan ruang lebih besar di kapal. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kapasitas pemuatan dan pengaturan kendaraan di atas kapal.

Robert mengatakan, penertiban kendaraan berdimensi berlebih perlu dilakukan secara serius agar kendaraan yang beroperasi maupun menggunakan jasa penyeberangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Robert menyebutkan 1 Januari 2027 sebagai waktu dimulainya penindakan yang dimaksud. Adapun rincian tahapan, bentuk sanksi, dan mekanisme pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

ODOL Juga Mengancam Keselamatan Penyeberangan

Robert menegaskan, persoalan ODOL tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan bisnis angkutan barang. Muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan keselamatan apabila tidak ditangani dengan benar.

Baca Juga :  Pelaku Ekspedisi di NTT Minta Kebijakan Khusus ODOL: Hampir 500 Kendaraan Bergantung pada Angkutan Antarpulau