file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Mulai 1 Januari 2027, Penindakan ODOL Diberlakukan, BPTD Kupang Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Avatar photo
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.

Dalam transportasi penyeberangan, kendaraan dan muatannya harus disesuaikan dengan kapasitas serta ketentuan keselamatan kapal.

Pengaturan tersebut penting untuk menjaga stabilitas kapal, memastikan distribusi beban yang sesuai, dan mencegah risiko yang dapat membahayakan penumpang maupun awak kapal.

Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan serta pengaturan angkutan penumpang dan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Robert, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait pengangkutan kendaraan dan barang melalui jalur laut.

“Tujuan kita supaya masyarakat selamat. Penumpang kapal juga harus selamat. Karena itu, semuanya harus diatur dengan baik,” ujarnya.

BPTD Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Robert berharap seluruh pengusaha ekspedisi, pemilik kendaraan, dan pengemudi mendukung upaya penertiban ODOL dengan memastikan kendaraan serta muatannya memenuhi persyaratan sebelum diberangkatkan.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika kendaraan tiba di pelabuhan. Kepatuhan harus dimulai dari tempat pemuatan barang dan dipertahankan sepanjang perjalanan.

Baca Juga :  Wakapolda NTT Rayakan HUT ke-80 Brimob: Momen Memperkuat Pengabdian dan Kebersamaan