Dengan pengawasan yang terintegrasi, potensi penambahan muatan di tengah jalan dapat dideteksi lebih awal, sementara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditangani sebelum memasuki kapal penyeberangan.
Pemerintah juga diharapkan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan teknis kendaraan, batas muatan, dan konsekuensi pelanggaran.
Bagi NTT yang mengandalkan transportasi laut untuk menghubungkan wilayah kepulauan, penertiban ODOL menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan dan keandalan konektivitas antardaerah.
Robert menegaskan, kepentingan ekonomi tetap perlu diperhatikan, tetapi tidak boleh mengesampingkan keselamatan manusia.
Mulai 1 Januari 2027, penindakan ODOL yang disampaikan BPTD Kupang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi darat dan penyeberangan di NTT.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














