file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Mulai 1 Januari 2027, Penindakan ODOL Diberlakukan, BPTD Kupang Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Avatar photo
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.

Hasil penimbangan tersebut kemudian diverifikasi kembali di pelabuhan sebelum kendaraan diperbolehkan naik ke kapal.

Apabila ditemukan perbedaan berat, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang terbukti membawa muatan melebihi batas yang diizinkan harus menyesuaikan muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

Robert menegaskan, pemeriksaan berlapis diperlukan agar tidak terjadi celah dalam pengawasan angkutan barang.

Ia menilai, pengusaha ekspedisi pada dasarnya telah memahami kewajiban mematuhi aturan. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk perilaku pengemudi, juga harus diperkuat.

Karena itu, koordinasi antara BPTD, KSOP, ASDP, kepolisian, pelaku usaha ekspedisi, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten.

Kendaraan Berdimensi Berlebih Harus Kembali ke Standar

Selain muatan berlebih, Robert menyoroti kendaraan yang mengalami perubahan dimensi, seperti penambahan panjang bak atau modifikasi karoseri yang membuat ukuran kendaraan tidak lagi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Basarnas Maumere Bantu Evakuasi Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki - Laki Di Flores Timur