file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Mulai 1 Januari 2027, Penindakan ODOL Diberlakukan, BPTD Kupang Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Avatar photo
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.

tv-beritakota.com,KUPANG– Pemerintah melalui jajaran perhubungan darat akan memperketat penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan dimensi berlebih dan/atau muatan melebihi ketentuan. Penindakan tersebut ditegaskan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.

Penegasan itu disampaikan Robert saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa (13/10/2026), menyusul pembahasan mengenai pengawasan kendaraan angkutan barang yang menggunakan kapal penyeberangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Robert, penanganan ODOL tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan angkutan jalan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran, daya dukung infrastruktur, serta kenyamanan penumpang kapal ferry.

“Kalau keselamatan, tidak ada kebijakan khusus. Keselamatan itu tidak ada tawar-menawar dan tidak ada kompromi,” tegas Robert.

Baca Juga :  Ratusan Rumah Rusak Diguncang Gempa Flores Timur, Polisi Turun Tangan Pastikan Evakuasi hingga Trauma Healing