tv-beritakota.com,KUPANG– Pemerintah melalui jajaran perhubungan darat akan memperketat penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan dimensi berlebih dan/atau muatan melebihi ketentuan. Penindakan tersebut ditegaskan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dikompromikan dengan alasan kepentingan ekonomi maupun kondisi infrastruktur di daerah kepulauan.
Penegasan itu disampaikan Robert saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa (13/10/2026), menyusul pembahasan mengenai pengawasan kendaraan angkutan barang yang menggunakan kapal penyeberangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Robert, penanganan ODOL tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan angkutan jalan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran, daya dukung infrastruktur, serta kenyamanan penumpang kapal ferry.
“Kalau keselamatan, tidak ada kebijakan khusus. Keselamatan itu tidak ada tawar-menawar dan tidak ada kompromi,” tegas Robert.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














