tv-beritakota.com, KUPANG– Pengawasan kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dilakukan secara terintegrasi antara perhubungan darat dan laut.
Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan yang diangkut kapal penyeberangan memenuhi persyaratan keselamatan serta tidak membahayakan pelayaran.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.Hum., mengatakan pengawasan ODOL membutuhkan koordinasi yang kuat antara instansi perhubungan darat (BPTD) KSOP, operator penyeberangan, kepolisian, dan pelaku usaha ekspedisi.
Hal tersebut disampaikan Simon dalam wawancara di Kupang, Selasa (13/10/2026), menyusul tindak lanjut audiensi dengan para pelaku usaha ekspedisi dan instansi terkait beberapa minggu sebelumnya.
Menurut Simon, pengawasan kendaraan angkutan barang bukan semata-mata persoalan penegakan aturan di jalan raya, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














