tv-beritakota.com, KUPANG– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menyoroti keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diangkut menggunakan kapal penyeberangan.
Kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang melebihi ketentuan dinilai dapat mengganggu stabilitas kapal dan meningkatkan risiko keselamatan selama pelayaran.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat koordinasi dan evaluasi keselamatan pelayanan transportasi laut di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar KSOP Kupang, Rabu (23/9/2026).
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Menteri Perhubungan mengenai penguatan budaya keselamatan pelayanan transportasi di Indonesia.
KSOP Kupang dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai koordinator penegakan hukum bagi unit pelaksana teknis (UPT) perhubungan laut di Provinsi NTT. Sebanyak 17 UPT perhubungan laut di NTT terlibat dalam koordinasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














