Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam transportasi laut memiliki komitmen yang sama untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama, termasuk dalam pengawasan kendaraan dan muatan sebelum memasuki kapal.
Keselamatan pelayaran, menurut KSOP Kupang, merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikompromikan.

DLU Kupang Sudah Tertibkan Kendaraan ODOL Sejak 22 September 2026
Sementara itu, General Manager PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kupang, Erick Budianto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh lintasan yang dilayani DLU, bahkan sebelum rapat koordinasi dan evaluasi keselamatan yang digelar KSOP Kupang.
Menurut Erick, khusus di wilayah Kupang, penertiban kendaraan ODOL telah mulai dilakukan sejak trip 22 September 2026, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Untuk di Kupang, penertiban kendaraan ODOL sudah kami lakukan sejak trip tanggal 22 September kemarin bersama pihak-pihak terkait,” ujar Erick, Kamis (24/9/2026)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














