“Sehingga stabilitas kapal bisa terukur dan tidak mengalami overload, baik overload muatan maupun kendaraan yang bermuatan naik ke kapal Ro-Ro,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban ODOL juga membutuhkan sinergi dengan instansi terkait, termasuk unsur perhubungan darat, karena pengaturan dimensi dan muatan kendaraan berada dalam kewenangan sektor tersebut.
Kasus Angkutan Ternak Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, persoalan pengangkutan ternak hidup menggunakan kendaraan yang kemudian dimuat ke kapal penyeberangan juga menjadi perhatian.
Simon menjelaskan, sebelumnya KSOP Kupang sempat menunda keberangkatan kapal penyeberangan karena mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayaran.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kendaraan pengangkut ternak, khususnya babi, yang menggunakan sistem twin deck dan membuat tinggi muatan melebihi kondisi yang semestinya.
Menurut Simon, penambahan struktur atau muatan di bagian atas kendaraan dapat meningkatkan titik berat kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas kendaraan maupun kapal, terutama ketika kapal menghadapi gelombang atau cuaca buruk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














