Menurutnya, kapal yang telah diberangkatkan tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab keselamatan sampai mencapai pelabuhan tujuan.
“Bukan hanya di pelabuhan. Kapal itu berlayar sampai ke pelabuhan tujuan. Kalau belum tiba di pelabuhan tujuan, itu masih menjadi tanggung jawab KSOP atau OPP yang memberangkatkan,” jelasnya.
Karena itu, KSOP Kupang akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan pelayaran, khususnya kapal penumpang dan kapal Ro-Ro.
Evaluasi Kecelakaan Kapal Wisata Labuan Bajo
Selain persoalan ODOL, rapat tersebut juga mengevaluasi sejumlah persoalan keselamatan pelayaran di NTT, termasuk kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Simon mengatakan, sejumlah kecelakaan kapal wisata di wilayah tersebut menjadi perhatian karena mendapat sorotan nasional maupun internasional.
KSOP Labuan Bajo, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan terhadap informasi dan peringatan cuaca.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














