Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kota Kupang hanya untuk melakukan proses pengukuran kapal dan pengurusan dokumen.
“Gerai pengukuran ini setiap tahun menjadi agenda rutin. Tahun ini, dengan semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kupang memberikan layanan publik pengukuran kapal GT 7 ke bawah bagi masyarakat nelayan,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan pengukuran kapal dalam program tersebut diberikan secara gratis.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Kapal Nelayan
Simon mengatakan, manfaat utama dari program Gerai @Pas Kecil adalah memberikan status hukum dan legalitas bagi kapal-kapal nelayan.
Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pengukuran, kapal yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan dokumen Pas Kecil dan terdaftar dalam Daftar Register Kapal Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














