Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang, proses hukum terhadap dua mahasiswi ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












