IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi P21, Polda NTT Serahkan 2 Mahasiswi Tersangka Judol dan Barang Bukti ke Kejari

Avatar photo
IMG 20251023 WA0012

Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.

Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama.

Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Baca Juga :  Polri dan TNI Berhasil Evakuasi 6 tenaga pendidik dan nakes asal NTT dari Serangan KKB di Distrik Anggruk